EA (32) dan ES (25), pasangan suami istri (pasutri) harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Barelang. Keduanya jadi tersangka atas tindakan penggelapan uang sebesar Rp105 juta, Selasa (31/8/2021).

Ironisnya, adapun uang yang digelapkan oleh kedua pelaku, merupakan uang yang akan digunakan untuk membayar gaji karyawan, dari toko tempat ES bekerja.

Selain itu, pasutri ini melakukan upaya penggelapan uang dengan cara yang kurang lazim, dimana ES awalnya mengaku sebagai korban penjambretan, di kawasan Batuampar.

“Awalnya, pelaku ES melaporkan tindakan penjambretan yang dialaminya Selasa (31/8/2021). Dia mengaku baru saja mencairkan cek gaji karyawan di Bank Mandiri, Batuampar. Sekitar 15 menit kemudian, korban mengakui didatangi pelaku dan melakukan ancaman dengan senjata tajam,” terang Kasat Reskrim Polreta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Senin (6/9/2021).

Mendapat laporan tersebut, pihak Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan pemeriksaan CCTV di kawasan Bank tersebut.

Namun, saat melakukan pemeriksaan pihak kepolisian menemukan beberapa kejanggalan, yang tidak sesuai dengan laporan ES. Selanjutnya, Rabu (1/8/2021) sekira pukul 16.59 Wib, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku EA.

“Saat diamankan, pelaku EA ini akhirnya mengaku bahwa penjambretan ini sudah direncanakan dengan istrinya ES. Akhirnya keduanya kita amankan,” tegas Andri.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku di Jerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Editor: WIL