Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto, Jumat (3/9/2021).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kota Tanjungpinang ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengaturan barang kena cukai yang menyeret Bupati Bintan Apri Sujadi beberapa waktu lalu.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, semula Bobby dijadwalkan diperiksa di kantor KPK Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun karena sesuatu hal, Bobby tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

Bobby mengaku tidak tahu menahu dengan kasus yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi. Namun jika memang dipanggil, dirinya mengaku tetap akan patuh dengan hukum dan siap memberikan keterangan kepada KPK.

“Saya dapat surat panggilan dari KPK pukul 13.00 Wib melalui staf Komisi I DPRD Kepri. Di surat itu (diperiksa) dijadwalkan pukul 10.00 Wib. Tidak memungkinkan saya untuk memenuhi surat panggilan KPK tersebut,” ujar Bobby di kantor DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang.

Diberitakan sebelumnya, penahanan Bupati Bintan, Apri Sujadi diperpanjang hingga bulan Oktober 2021 setelah ditetapkan sebagai tersangka pengaturan barang kena cukai bersama Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan.

“Pemberkasan perkara para tersangka masih terus berlanjut, diantaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Editor: DWIK

Caption: Bobby Jayanto (baju putih), anggota DPRD Provinsi Kepri memberikan keterangan kepada awak media terkait surat pemanggilan KPK. F.pojokbatam.id