Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 Budhi Sarwono diduga menerima imbalan atau fee Rp2,1 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

“Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp2,1 miliar,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/9).

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah turut menjerat pihak swasta bernama Kedy Afandi. Ia merupakan orang kepercayaan bupati yang sempat menjadi Ketua Tim Sukses Budhi.

Firli menuturkan, Budhi memerintahkan Kedy untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Pada pertemuan itu, sebagaimana perintah Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

Perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan berikutnya kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi dan dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.

“Secara langsung BS menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu dengan pembagian lanjutan senilai 10 persen untuk BS sebagai commitment fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan,” ungkap Firli.

Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Sementara Kedy, lanjut Firli, selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).

“Penerimaan commitment fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA,” pungkas Firli.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: NUL

Sumber: cnnindonesia