Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi hingga bulan Oktober mendatang guna penyidikan lebih lanjut.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan masing-masing diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dengan kewenangan jabatan, Rabu (1/9/2021).

“Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan kewenangan jabatan dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota MMEA (minuman mengandung etil alkohol) untuk BP Bintan,” kata Ali Fikri melalui pesan whatsapp.

Kini penyidik menetapkan masa penahanan Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar diperpanjang hingga bulan Oktober mendatang.

“Penyidik masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2021 sampai dengan 10 Oktober 2021,” tambahnya.

Pemberkasan perkara dugaan korupsi para tersangka masih terus berlanjut, diantaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara ini.

Editor: DWIK