Pojok Batam

PPKM Terbaru: Belum Ada Perubahan Syarat Perjalanan

Pemerintah mengingatkan masyarakat yang ingin mudik Lebaran tahun ini agar tetap menerapkan prokes.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum ada perubahan syarat perjalanan bagi masyarakat di tengah pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru yang berlaku pada 31 Agustus sampai 6 September 2021.
“Untuk sementara, belum ada perubahan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Senin (30/8).

Berdasarkan aturan perjalanan yang berlaku sebelumnya, masyarakat yang merupakan penumpang transportasi jarak jauh perlu menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. Hal ini berlaku di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Ketentuan ini berlaku untuk semua penumpang baik untuk moda bus, kereta api, kapal laut, hingga pesawat. Selain itu, penumpang juga harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif dari covid-19.

Bila menggunakan pemeriksaan skema tes PCR, maka durasi hasil maksimal H-2 untuk penumpang pesawat. Sementara bila menggunakan tes antigen maksimal H-1.

Tes antigen bisa digunakan untuk penumpang bus, kereta api, mobil pribadi, sepeda motor, hingga kapal laut.

Khusus Jawa-Bali, penumpang pesawat tujuan antar kota atau kabupaten bisa menggunakan hasil pemeriksaan covid-19 berskema antigen maksimal H-1. Asal, telah vaksinasi hingga dua dosis. Namun, bila baru vaksinasi dosis pertama, penumpang tetap perlu melampirkan hasil pemeriksaan covid-19 berskema PCR maksimal H-2.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia
Exit mobile version