KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Keduanya dijerat tersangka bersama 20 orang lainnya.
Dari 22 orang tersebut, lima di antaranya langsung ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Ale

KPK Langsung Tahan Bupati Probolinggo dan Suaminya yang Merupakan Anggota DPR RI (1)

searchPerbesar
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Berikut kelima orang tersebut:
  • Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
  • Puput Tantriana Sari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
  • Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
  • Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton di Rutan Polres Jakarta Selatan.
  • Sumarto selaku Pejabat Kades Karangren di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Alex menuturkan, sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.
Sementara terkait 17 tersangka lainnya yang belum ditahan, KPK meminta mereka kooperatif menjalani proses hukum yang akan dilakukan.
“KPK mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK,” kata Alex.
Dalam kasusnya, Puput dan Hasan beserta dengan Doddy dan Ridwan diduga menerima suap dari 18 ASN di Pemkab Probolinggo. Suap tersebut masing-masing Rp 20 juta dan juga kesepakatan pemberian upeti hasil sewa tanah desa Rp 5 juta per hektar.
Suap tersebut diberikan agar 18 ASN itu bisa menempati posisi pejabat kepala desa di Probolinggo. Diketahui, pemilihan serentak kepala desa tahap II di Probolinggo ditunda h
Sedangkan, terhitung pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Para ASN tersebut nantinya ditunjuk oleh Bupati Puput untuk menjabat sementara hingga pilkades digelar, dengan syarat tarif yang sudah sepakati.
Total terkumpul uang Rp 362,5 juta dari para ASN tersebut. Uang itu kini sudah diamankan oleh KPK dan menjadi barang bukti.
Atas perbuatannya, Puput, Hasan, Doddy, dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara 18 ASN selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Aron
Sumber : Kumparan