Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara resmi menyita aset obligor di sejumlah daerah Indonesia. Setidaknya, total 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 meter persegi yang telah disita oleh satgas hari ini.

Penyitaan itu dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, di salah satu lokasi aset tanah milik Lippo Karawaci di Banten, Jumat (27/8/2021).

“Alhamdulillah hari ini kita baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI,” kata Mahfud di Karawaci.

Mahfud melanjutkan, hak tagih terhadap piutang negara BLBI mutlak dilaksanakan sebagai kewenangan negara. Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah serius dalam upaya pemulihan hak tagih negara atas piutang BLBI.

“Akanserius dan terus menerus dengan koordinasi, kolaborasi antar lembaga dalam tim kerja Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres 6 Tahun 2021,”

Ia menambahkan, upaya penanganan penyelesaian hak negara yang berasal dari dana BLBI dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberi kepastian hukum terhadap aset yang jadi hak negara dan juga bagi penyelesaian utang negara BLBI.

“Dengan penguasaan aset properti BLBI oleh negara, maka akan memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi bangsa dan negara,” tuturnya.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, hari ini ada 49 bidang tanah yang terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci yang disita.

“Aset-aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci luasnya 25 hektare. Menurut pak bupati, satu meter persegi sekarang Rp20 juta ya pak? Jadi pasti 25 hektare nilainya triliunan,” tutur Sri Mulyani.

Editor: NUL

Sumber: cnnindonesia

Caption: Pemerintah menyita 49 bidang tanah dengan luas 5.291.200 meter persegi milik obligor terkait BLBI. F.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN