Pojok Batam

Kasus Covid-19 Melandai, PPKM Kembali Perpanjang

Ilustrasi. Pemerintah Kota Batam memberlakukan PPKM Level 1 guna mengendalikan penyebaran Covid-19. (Foto: Istimewa)

Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa-Bali dan beberapa daerah lainnya hingga 6 September 2021 mendatang.

Pemberlakukan perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk Kota Tanjungpinang. Hal ini berdasarkan hasil evaluasi dan Instruksi Mendagri No 37 tahun 2021 yang telah di terima oleh Pemko Tanjungpinang.

Koordinator Protokol Kesehatan Internal Pemko Tanjungpinang, Surjadi.

Koordinator Protokol Kesehatan Internal Pemko Tanjungpinang, Surjadi menjelaskan selain PPKM di perpanjang penetapan level sesuai dengan Inmendagri No 37 Tanjungpinang masih berada pada level 3 walaupun angka kasus Covid-19 sudah menurun bahkan melandai.

“Ada beberapa hal yang perlu kita jaga agar jangan sampai meningkat kembali. Terkait pelaksanaan PPKM di Kota Tanjungpinang Pemko telah mengeluarkan surat edaran yang berlaku dari tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021 yang mengatur baik dunia usaha, pendidikan dan lain sebagainya,” ujar Surjadi.

Saat ini, kata Surjadi, pihaknya melakukan beberapa relaksasi guna meningkatkan perekonomian daerah dengan memberikan keleluasaan waktu seperti kuliner, lapak jajanan dan kedai kopi untuk beroperasi. Namun tetap ditekankan agar menerapkan protokol kesehatan.

“Dalam Inmendagri tersebut sebelumnya bagi rumah makan skala besar atau sedang tidak boleh makan di tempat, saat ini sudah di izinkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 20 : 00 Wib, ujarnya.

Sementara untuk pendidikan, tambah Surjafi, dimungkinkan belajar tatap muka terbatas namun masih mengacu pada SKB 4 Menteri oleh Dinas Pendidikan sedang mempersiapkan seperti apa langkah kedepannya,” lanjutnya.

Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang saat ini sudah semakin menurun. Lebih banyak jumlah kesembuhan daripada jumlah penderita baru. Oleh karena itu diharapkan suatu saat sangat minim positif aktifnya.

“Presentase BOR (Bed Occupancy Rate) sudah jauh menurun artinya ketersediaan tempat tidur di setiap rumah sakit bagi pasien covid sudah sangat bagus. Hal ini harus terus kita jaga hanya saja kita tidak boleh lalai harus tetap disiplin prokes terutama penggunaan masker,” uajrnya.

Surjadi juga mengingatkan agar aktivitas yang menimbulkan keramaian dihindarkan agar situasi landai saat ini nantinya bisa terjaga.

Editor: Dwik

Exit mobile version