Pojok Batam

[VIDEO] Pernyataan Jokowi Tentang PPKM Diperpanjang dan Relaksasinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 mendatang, Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memberlakukan sejumlah relaksasi. Bahkan, ada beberapa daerah yang statusnya kini bukan lagi wilayah PPKM level 4 melainkan level 3.

Khusus Pulau Jawa Bali, wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa kabupaten kota lainnya sudah berada pada level 3 mulai besok.

Sejumlah relaksasi yang diberikan antara lain kapasitas tempat beribadah, ketentuan makan di restoran, ketentuan di pusat perbelanjaan atau mal hingga masa operasional industri yang berorientasi ekspor.

Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3

Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021

Untuk pulau Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik . Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota, dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota

Untuk luar Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota

Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat antara lain tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang.

Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00. Pusat perbelanjaan, mall diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 dengan maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100% namun bila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari. Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk.

Dalam beberapa hari terakhir saya melihat cakupan vaksinasi terus meningkat dan saat ini 90,59 juta vaksin sudah disuntikkan. Saya minta ke menteri kesehatan sampai akhir bulan Agustus ini kita harus bisa mencapai penyuntikan sampai 100 juta vaksin.

Keterlibatan TNI dan Polri dalam melakukan tracing berkontribusi pada peningkatan angka rasio kontak erat. Pada 20 Agustus rasio kontak erat mencapai 6,5 jauh meningkat dibanding 31 juli yang berada di posisi 1,9.

Perbaikan situasi Covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan, pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas. Hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus

Semoga tuhan yang maha kuasa, Allah SWT selalu melimpahkan rahmatnya dan mempermudah kita dalam menghadapi setiap tantangan. Amin. Terima kasih.

Editor : WIL

Sumber : cnnindonesia

Exit mobile version