Gubernur Ansar Ahmad melantik Roby Kurniawan sebagai Plt Bupati Kabupaten Bintan menggantikan Apri Sujadi, Senin (23/8/2021).

Roby, politikus muda berusia 28 tahun dari Partai Golkar itu menerima SK Plt Bupati setelah Apri Sujadi ditahan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi cukai rokok dan alkohol, 12 Agustus 2021.

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad bersama Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan, Sekda dan pimpinan OPD Kabupaten Bintan.

Politikus Partai Demokrat tersebut sudah dipecat dan saat ini ditahan bersama M Saleh Umar, Ketua BP Bintan yang juga disangkakan KPK mendapat jatah rokok noncukai. Hingga kini KPK belum mengungkapkan pihak lain yang terkait menerima jatah rokok tanpa cukai.

Ada beberapa pesan Ansar Ahmad kepada Roby, saat menyerahkan SK. Antara lain penanganan Covid-19, perlindungan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.

“Terus tingkatkan kinerja pemerintah daerah untuk kerja pelayanan masyarakat dan pembangunan di daerah,” kata Ansar.

Sebagai Plt, Roby Kurniawan akan memimpin Pemkab Bintan didampingi Sekda Adi Prihantara yang punya kewenangan yang sama dengan bupati sebagaimana diatur UU no 32 tahun 2004.

Namun, sesuai perundangan itu ada beberapa batasan kewenangan untuk pengemban jabatan Plt. Antara lain, tidak boleh melakukan mutasi pegawai kecuali atas izin Mendagri.

Untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong dan dilakukan secara terbuka atau lelang jabatan. Saat ini di Pemkab Bintan ada 9 jabatan Eselon II yang kosong atau dijabat Plt.

Karenanya, jika Roby ingin mendudukkan pejabat di jabatan kosong itu, dia harus berkonsultasi dan mendapat izin dari Mendagri. Kemudian, tak boleh membatalkan perizinan yang sudah diterbitkan bupati yang digantikan.

Editor: Dwik

Caption: Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad memberikan SK Plt Bupati Bintan kepada Roby Kurniawan. F.Ist untuk pojokbatam.id