Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, berhasil mengamankan kapal KM I Putri II Putra, yang memuat minuman keras (miras) ilegal di perairan Dapur 12 Atas, Kamis (5/8/2021) lalu.

Dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 1.056 kaleng miras merek Carlsberg ukuran 330ml dan rokok ilegal, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Penangkapan kapal penyelundup tersebut, berdasarkan hasil pemantauan petugas patroli, atas laporan kegiatan ilegal di perairan yang dimaksud,” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) M. Rizki Baidillah, saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).

Sebelum melakukan penangkapan, Rizki juga menuturkan bahwa Tim Patroli Bea Cukai Batam, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal di perairan Dapur 12 Atas.

“Lalu sekitar pukul 00.45 Wib, Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” papar Rizki.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi
dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.

“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut, dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” lanjut Rizki.

Setelah mengamankan kapal tersebut, pihak Bea dan Cukai Batam juga mentaksirkan adapun nilai total barang senilai Rp500 juta.

“Bahwa taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp500.000.000
dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp290.000.000,” pungkas Rizki.

Kapal KM I Putri II Putra tersebut diduga melanggar pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.

Editor: WIL

Caption: Foto Istimewa