Komnas Perempuan mencatat telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari-Juli 2021. Angka itu melampaui catatan 2020 yang tercatat 2.400 kasus.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyebut kasus kekerasan terhadap perempuan kembali mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19.

Hanya dalam enam bulan pada 2021, kasus sudah melebihi total kasus tahun sebelumnya. Padahal disebut Andy, total kasus pada 2020 tersebut meningkat hingga 68 persen dibanding 2019.

“Jadi kami sekarang sedang mengantisipasi bahwa lonjakan kasus ini akan mencapai dua kali lipat dari tahun 2020, [jadi] sekitar 5.000 kasus,” kata Andy dalam diskusi 76 Tahun Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif HAM, Rabu (18/8).

Andy menjelaskan, bila dilihat per daerah, angka yang melonjak sejalan dengan kehadiran infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi penunjang yang memungkinkan layanan pelaporan dilakukan secara daring.

Sementara untuk daerah yang masih minim pembaruan teknologinya, pelaporan kasus kekerasan cenderung stabil bahkan menurun.

Namun ia mengatakan pengaduan yang tinggi tersebut terbentur dengan sumber daya penanganan di daerah yang masih terbatas.

Berdasarkan kajian Komnas Perempuan terhadap 285 kebijakan daerah mengenai layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan, hanya ada 6 dari 89 kebijakan daerah yang memberikan layanan visum gratis.

Kemudian terkait fasilitas rumah aman bagi penyintas, pihaknya mencatat kurang dari 30 persen atau hanya 23 dari 80 kebijakan daerah yang memilikinya. Sedangkan untuk layanan pemulihan bagi korban hanya ada 30 persen dari total 128 kebijakan daerah.

“Dan 90 persen kebijakan daerah sebetulnya tidak memiliki sebuah perspektif yang utuh mengenai layanan yang berkualitas dengan afirmasi bagi kelompok-kelompok rentan,” kata Andy.

“Tentunya situasi ini tidak boleh berlarut-larut karena akan betul-betul merintangi kemampuan korban untuk bisa pulih dan mendapatkan hak-haknya terutama di masa pandemi ini,” lanjutnya.

Berbagai kondisi ini disebut Andy juga tidak lepas dari berbagai kebijakan diskriminatif yang meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan.

Andy mengaku pihaknya sejak 2009 sudah mengajukan perbaikan hukum dan kebijakan yang diskriminatif tersebut, namun tidak kunjung menemukan titik terang.

Kebijakan yang dinilai diskriminatif tersebut bahkan meningkat dari 154 kebijakan di 2007 menjadi 400-an kebijakan di 2021.

“Proses penanganannya itu yang sangat berlarut-larut. Sudah 12 tahun isu kebijakan diskriminatif sebetulnya menggerogoti demokrasi kita dan juga integritas hukum nasional,” kata Andy.

Ia pun lantas mempertanyakan komitmen politik yang tegas dari para pemangku kebijakan untuk menghapus faktor penyebab kerentanan perempuan pada kekerasan maupun diskriminasi yang bersifat struktural ini.

“Karena memang yang terasa untuk isu perempuan secara khusus hanya sebagai lip service semata,” ujarnya.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia