Sebanyak 2.700 narapidana (napi) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan terima remisi umum di hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indoensia (RI) 2021. Tujuh belas napi diantaranya langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Thamrin melalui Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Teguh Imanto mengatakan, remisi umum adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat Hari Kemerdekaan RI.

Menurut Teguh, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Remisi napi dan anak yang mendapat remisi umum (RU) Tahun 2021 berjumlah 2.700 orang. Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Dengan syarat harus berkelakuan baik dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan,” kata Teguh.

Narapidana yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.

“Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya,” terangnya.

Besaran Remisi Umum yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut :
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 1 bulan
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan hukuman 2 bulan
3. Tahun kedua mendapat potongan hukuman 3 bulan
4. Tahun ketiga mendapat potongan hukuman 4 bulan
5. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 5 bulan
6. Tahun keenam dst.nya mendapat potongan hukuman 6 bulan

“Jumlah rekapitulasi usulan remisi umum Hari Kemerdekaan RI Tahun 2021 sebanyak 2.700 orang, terdiri dari: RU. I (masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI) berjumlah 2.666 orang narapidana dan RU. II (langsung bebas) berjumlah 17 orang narapidana,” tutupnya.

Editor: Dwik