Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Kota Batam dan Tanjungpinang. Bagi pengguna transportasi laut ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti oleh penumpang.

Standar Operasional Prosedur (SOP) perjalanan itu berlaku bagi setiap kedatangan dalam dan luar Provinsi Kepri maupun luar negeri.

Status Tanjungpinang kini sudah zona orange atau level 4 kini jadi level 3. Namun demikian, persyaratan penumpang di pelabuhan domestik Sekupang, Punggur dan Sri Bintan Pura tetap masih memberlakukan surat swab antigen negatif. Bukti vaksin minimal dosis pertama dan pemeriksaan eHac.

Hal itu diungkapkan Kadis Perhubungan Kepri, Junaidi. Menurutnya aturannya masih yang lama untuk transportasi atau perjalanan di dalam daerah.

“Masih tetap diberlakukan sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), tentang swab antigen bagi penumpang akan diberlakukan hingga tanggal 23 Agustus mendatang,” ujarnya.

Editor: Dwik