Polemik suntik vaksin kosong di Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya menemukan titik terang. Polres Jakarta Utara menetapkan vaksinator sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, vaksinator yang menyuntik warga tersebut merupakan seorang perawat yang juga relawan. Dia berinisial EO sudah ditetapkan jadi tersangka.

“Setelah dicek berhasil mengamankan EO, tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” kata Yusri di Polres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa (10/8).

Yusri menuturkan, pihaknya masih mendalami motif vaksinator tak menyuntikkan vaksin COVID-19 ke warga tersebut.
“Ini masih berproses,” ujar Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Atas perbuatannya, kata Yusri, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman hukuman 1 tahun penjara ya,” tandasnya.

Editor : Will
Sumber : Kumparan