Polda Kepulauan Riau saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam, sejak beberapa waktu lalu.

Dari data yang didapat, para pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan diantaranya Direktur BUP Batam, Nelson Idris, beserta beberapa bawahannya.

Walau belum membeberkan secara pasti, namun Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart membenarkan bahwa saat ini, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan terkait kasus, yang memerlukan keterangan sejumlah pejabat BP Batam yang dimaksud.

“Iya, memang benar ada penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus. Untuk sementara itu dulu,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (9/8/2021).

Saat ini, pihak Kepolisian masih enggan menjelaskan ikhwal kasusnya, tetapi diduga terkait dengan berbagai ongkos yang seharusnya tidak dipungut kepada para pengguna jasa.

Informasi mengenai pemeriksaan sejumlah pejabat BP Batam ini, juga diakui oleh para sejumlah pelaku jasa perkapalan, yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim (AGKIM) Batam.

Menurut salah satu sumber yang tidak ingin disebut, pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, masih berkaitan dengan tuntutan aliansi pengusaha dan pekerja yang sudah dipenuhi oleh BP Batam 2 Agustus 2021 lalu.

Dalam tuntutannya, Aliansi ini meminta pemerintah mencabut dua Peraturan Kepala (Perka) BP Batam, yaitu Perka Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam, Perka Nomor 11 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksana Jenis dan Tarif Kepelabuhanan, serta merevisi PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Dalam Perka tersebut, ada berbagai ongkos yang seharusnya tidak dipungut pemerintah dari pengusaha kapal dan mengarah kepada pungutan liar.

Badan Pengusahaan (BP) Batam mengklaim tarif baru itu sudah sah dan berlaku sejak tahun 2019 lalu. Sementara menurut para pengusaha, implementasinya baru jalan pada Selasa (13/7/2021) lalu, tanpa pemberitahuan.

Para pengusaha ini sempat mengancam mogok operasi, tetapi untunglah batal lantaran usulan mereka akhirnya dipenuhi oleh BP Batam.

“Paginya masih pakai tarif lama, begitu lewat jam 12 tarif sudah naik dua kali lipat. Ini ada buktinya, tiba-tiba sudah dipotong dan keluar nota. Ya kami kaget lah,” kata Arthur, Direktur PT Pasada Artha Cargo, beberapa waktu lalu.

Di waktu berbeda, Direktur BUP Batam, Nelson Idris, yang dikonfirmasi, sampai sekarang enggan memberikan komentar.

Hal senada juga diakui oleh Direktur Promosi, Humas dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, yang dihubungi, Senin (9/8/2021) juga mengaku tidak mengetahui perihal adanya pemeriksaan itu.

Editor: WIL