Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga MalaysiaSyed Saddiq Syed Abdul Rahman, dijerat dengan dua dakwaan kasus dugaan pencucian uang sebesar RM100 ribu (sekitar Rp340 juta).

Surat dakwaan terhadap lelaki berusia 29 tahun itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Johor Baru, pada Kamis (5/8), seperti dilansir The Straits Times.

Saddiq yang juga anggota parlemen dari daerah pemilihan Muar menyatakan tidak bersalah atas dua dakwaan yang dibacakan di depan Hakim Ahmad Kamal Arifin Ismail.

Menurut surat dakwaan, Saddiq diduga mengirim dana sebesar RM50 ribu (sekitar Rp170 juta) dari rekening pribadi ke rekening Amanah Saham Bumiputera (ASB) pada 16 Juni 2018. Transfer dari rekening dengan nilai yang sama kembali dilakukan berselang tiga hari kemudian.

Di dalam dakwaan itu, sumber uang yang dikirim Saddiq diduga berasal dari kegiatan pencucian uang yang dilakukan di sebuah bank di Taman Perling, Johor Baru.

Dalam perkara itu, Saddiq diduga melanggar Pasal 4(1)(b) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti Pendanaan Kegiatan Terorisme dan Perbuatan Melanggar Hukum Lain 2001. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda RM5 juta (Rp17 miliar).

Jaksa penuntut umum yang hadir dalam sidang adalah Wan Shaharuddin Wan Ladin, Ahmad Akram Gharib dan Mohd ‘Afif Ali dari Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia. Sedangkan Saddiq diwakili oleh kuasa hukum Gobind Singh Deo yang juga merupakan anggota parlemen dapil Puchong.

Jaksa Wan Shaharuddin meminta hakim menetapkan jaminan terhadap terdakwa dengan nilai yang sama seperti yang ditetapkan dalam sidang kasus korupsi lain di Pengadilan Kuala Lumpur.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga meminta Pengadilan Johor Baru memindahkan persidangan perkara itu ke Pengadilan Kuala Lumpur karena saksi yang akan dihadirkan juga sama dalam kasus korupsi yang membelit Saddiq.

Hakim Ahmad lantas menyetujui permintaan jaksa penuntut umum dan menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 10 September di Pengadilan Kuala Lumpur.

Dalam kasus lain, Saddiq didakwa korupsi karena dituduh menyalahgunakan dana partai berkuasa Pribumi Bersatu (Bersatu).

Korupsi itu diduga dilakukan Saddiq ketika menjabat sebagai ketua organisasi pemuda Partai Bersatu, Armada Malaysia.

Dalam kasus di Kuala Lumpur, Saddiq didakwa melanggar prinsip kepercayaan yang mengarah kepada tindakan korupsi, yakni menarik dan menyalahgunakan uang sebesar RM1 juta (sekitar Rp3.4 miliar) milik Armada Malaysia menggunakan cek tanpa persetujuan petinggi Partai Bersatu. Menurut surat dakwaan, tempat kejadian perkara itu berlangsung di Bank CIMB di Menara CIMB KL Sentral pada 6 Maret 2020.

Terkait perkara itu Saddiq diduga melanggar Pasal 405 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Dia pun terancam dipidana penjara selama 10 tahun, dihukum cambuk dan dihukum denda.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Saddiq diduga menyalahgunakan uang sebesar RM120 ribu (sekitar Rp408 juta) yang seharusnya dipakai untuk biaya kampanye Partai Bersatu dalam pemilu 2018. Tindak pidana itu diduga dilakukan di Maybank di Taman Pandan Jaya antara 8 dan 21 April 2020.

Dalam kasus itu dia dijerat dengan Pasal 403 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, dengan ancaman pidana penjara selama enam bulan sampai lima tahun, hukum cambuk dan denda.

Editor: Nul

Sumber: cnnindonesia