Disk jockey (DJ) Dinar Candy diperiksa di Polres Metro Jaksel setelah melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jaksel. Polisi akan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Dinar Candy.
“Nanti jam 10.00 WIB dikabari,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8/2021). Kabagops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris mengatakan Dinar Candy diamankan di Polres Jaksel.
“Benar diamankan di Polres Jaksel, nanti dirilis,” kata Ruslan.
Sebelumnya, Dinar Candy melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8) siang. Dinar Candy menyebut aksi berbikini itu sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM berlevel.
“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” bunyi protes Dinar Candy di papan yang dibawa.
Dalam aksinya itu, Dinar Candy hanya mengenakan bikini warna merah dan berkacamata serta masker.
Pakar menilai Dinar Candy bida dijerat UU Pornografi atas aksinya itu
Bisa Dijerat UU Pornografi
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menjelaskan peluang Dinar Candy dijerat Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sangat besar. Menurutnya, semestinya aksi protes terhadap kebijakan PPKM tetap harus sesuai dengan norma yang berlaku.
“Wah bisa sekali (terjerat UU Pornografi). Protes boleh tetapi yang santun, berdasar pada norma yang berlaku dalam masyarakat,” kata Hibnu saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).
Saat ditanya apakah yang dilakukan oleh Dinar Candy termasuk dalam unsur ketelanjangan seperti dalam bunyi Pasal 36 UU Pornografi, Hibnu bicara soal tempat Dinar Candy berbikini. Apa yang dilakukan Dinar Candy dinilai sudah masuk unsur tersebut karena dilakukan di tempat umum.
“Masalahnya kan di tempat umum, asas kepantasan dan kepatutan yang menjadi dasar,” lanjut Hibnu.
Adapun Pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara. Begini bunyi pasalnya:
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Editor : Will
Sumber : Detik