Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan mengamankan tujuh tersangka penyimpan dan pemilik sabu-sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan penangkapan tujuh pelaku kasus narkoba ini dilakukan dalam tiga hari berturut-turut dan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

Tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dalam tiga hari. F.Dwik

Tujuh pelaku yang diamankan, enam diantaranya laki-laki dan satu perempuan. Awalnya Polisi menangkap pelaku DJ di Jl Matador, Kamis (29/7/2021). Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 0,63 gram yang diakui milik pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu tersebut dia peroleh dari rekannya I yang saat ini masih dilakukan pengembangan,” ucap Ronny.

Esoknya, Jumat (30/7/2021) polisi menangkap pelaku MS di Jl Nila Tanjungpinang Barat. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 57 gram milik pelaku.

“MS ini merupakan residivis dengan kasus berbeda yang baru bebas pada 16 Juli 2021 lalu. Diduga modus pelaku MS dan DJ merupakan pengedar,” tambah Ronny.

Setelah itu polisi menangkap PS dan F Sabtu (31/7/2021). Pertama polisi berhasil menangkap PS beserta barang bukti satu paket sabu 0,43 gram di Gg Dahlia Jl Kamboja Tanjungpinang.

“Awalnya pelaku sempat membuang barang bukti di samping rumahnya sebelum berhasil ditangkap. Saat interogasi sabu diperoleh dari temannya inisial F. Setelah dilakukan pengembangan, F berada di kos-kosan di Kelurahan Bukit Cermin dan berhasil diamankan,” ucap Ronny lagi.

Pelaku PS ini, kata Ronny, juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama, namun tidak ditahan, karena kurangnya barang bukti. Jadi kami serahkan untuk direhabilitasi,” tuturnya.

Selanjutnya, polisi kembali menangkap pelaku R beserta barang bukti satu paket sabu 0,32 gram di Jl Kijang Lama Tanjungpinang, Minggu (1/8/2021). Hasil interogasi, sabu tersebut didapatkan dari rekannya LA yang tinggal di Gg Sakera Tanjung Ayun Sakti.

Saat dilakukan pengembangan, polisi menangkap LA serta tiga paket sabu seberat 1,09 gram, beserta alat hisap sabu di kediaman LA di Tanjung Ayun Sakti. Pengembangan selanjutnya, polisi menangkap BA di Jl Kijang Lama Tanjungpinang yang akan mengantarkan sabu.

“R dan BA ini kurir sabu, diupah 50 ribu setiap pengantaran. LA ini diduga pengedar sabu. Atas perbuatannya, tujuh pelaku dapat dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya

Hingga saat ini Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok sabu dalam kasus tujuh pelaku yang diamankan ini.

Editor: Dwik