Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) sabu sebanyak 1,878,16 gram, sedangkan 72,44 gram disisihkan untuk barang bukti persidangan di pengadilan nantinya, Rabu (4/8/2021).

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Mapolres Bintan dan disaksikan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang Muhiyar, dan Annur Syaifuddin, selaku Ketua YLBHK-DKI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Duta Keadilan Indonesia) cabang Kepri.

Dua tersangka kurir dan pemilik sabu dan ekstasi yang berhasil diringkus Polres Bintan. F.Dwik

“Proses pemusnahan adalah dengan cara, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dahulu dicek atau dites keasliannya dengan alat yang tersedia dan setelah dicek baru dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas sampai mencair dan kemudian dimasukan ke dalam pembuangan ahir (safety tank),” terang Kapolres Bintan AKPB Bambang H.

Sebelumnya, pada Minggu (27/6/2021) lalu Polres Bintan berhasil menangkap tersangka SK dengan barang bukti berupa 2 kg sabu di pelabuhan tikus wilayah Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara. Sabu itu berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Sumbawa.

“Selain mengamankan sabu, kita juga menemukan 49 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk pemeriksaan laboratorium forensik Polri untuk memastikan barang bukti tersebut adalah benar narkotika,” pungkasnya .

Editor: Dwik