Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Batam kembali diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus mendatang, menyusul keputusan yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021) kemarin.

Walau secara garis besar, Provinsi Kepri telah menunjukkan penurunan angka pertumbuhan pasien Covid-19, namun beberapa Kabupaten/Kota, masih ditetapkan berada pada level 4.

“Salah satunya Batam, walau Kepri sudah menurun angkanya. Tapi Batam sudah diputuskan masih berada pada level 4,” ujar Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina Rudi yang ditemui di Kantor Camat Batuampar, Selasa (3/8/2021).

Walau demikian, Marlin menegaskan adanya penurunan pada angka penyebaran Covid-19 saat ini, tidak terlepas dari peran para petugas PPKM yang berada di masing-masing Kecamatan.

Untuk diketahui, berdasarkan data Tim Gugus Tugas Provinsi Kepri pada Minggu (1/8/2021), angka pertumbuhan total 45.145 orang, dengan kasus aktif 5.950 orang, sembuh 37.971 orang, dan meninggal 1.224 orang.

Kemudian pada, Senin (2/8/2021) angka pertumbuhan total 45.704 orang, dengan kasus aktif 5.856 orang, sembuh 38.605 orang, dan meninggal 1.243 orang.

Dari data tersebut, Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna ditetapkan berstatus merah, sementara Karimun, Lingga, dan Anambas berstatus Orange dan diizinkan untuk menerapkan status PPKM Level 3.

Hal senada juga dilontarkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dimana aturan dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, tidak mengalami perubahan apapun.

Dalam pelaksanaannya, seluruh area pusat perbelanjaan atau mall masih diminta untuk menutup operasional, dan hanya boleh membuka Supermarket, dan juga area food & beverage.

“Semua mall masih tutup, hanya swalayan dan untuk makan saja tapi tetap take away,” ujar Rudi yang juga ditemui di kawasan Batuampar.

Sementara untuk para pedagang kaki lima, foodcourt, restoran diluar mall kini diizinkan untuk beroperasional hingga pukul 22.00 wib, dan pembeli hanya boleh makan ditempat dengan durasi 30 menit.

“Kapasitas hanya boleh menampung 25 persen saja, dan satu meja hanya boleh untuk dua orang, tidak boleh lebih atau akan ditindak tegas,” tegas Rudi.

Aturan lain adalah pelaksanaan Antigen masal, yang saat ini masif dilaksanakan baik di seluruh Puskesmas, dan juga pusat keramaian di masing-masing Kecamatan.

“Antigen masal masih tetap berlanjut, petugas Puskesmas dan Kelurahan akan tetap turun ke lokasi keramaian,” papar Rudi.

Editor: WIL