Saiful, terdakwa kasus pencurian toko emas, dijerat pasal 363 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri dalam persidangan di PN Kelas I A Tanjungpinang, Senin (2/7/2021). Terdakwa penjara 3 tahun penjara, potong masa tahanan.

Di persidangan, terdakwa mengaku mencuri ratusan item barang emas dengan menggunakan kunci palsu. Kunci brankas dan kunci toko emas berhasil diduplikatkan terdakwa saat bekerja sebagai karyawan Toko Emas Deni Permata Jl Gambir No.19.

Terdakwa menggadaikan seluruh emas-emas tersebut ke pegadaian. Sementara korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

Aksi pencurian ini sudah dilakukan terdakwa sejak bulan Februari 2021 lalu. Awalnya lancar hingga bulan berikutnya masih aman. Namun pada bulan yang sama terdakwa melakukan aksi yang ketiga namun pihak toko telah memasang CCTV akhirnya terekam aksinya.

Editor: Dwik