Polres Bintan meringkus JO, tersangka pemilik 2 kg sabu-sabu dan ekstasi dari Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Minggu (18/7/2021).

Penangkapan tersangka DPO ini melibatkan personel Polair Polda NTB beserta Personil Polres Dompu.

Penangkapan ini juga merupakan pengembangan kasus tertangkapnya SK (34), kurir narkoba asal Lombok yang diringkus di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tanjung Uban Kabupaten Bintan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka SK mengakui disuruh membawa sabu dan ekstasi tersebut oleh JO, warga negara Indonesia yang berberdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok.

Sabu dan pil ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada SH alias Gondrong di Lombok. Namun sebelum sampai ke Lombok, tersangka SK telah ditangkap.

Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Dwik