Komisi Yudisial (KY) akan melakukan kajian terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman pengusaha Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara, dari sebelumnya 4,5 tahun.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan pihaknya menaruh perhatian terhadap putusan tersebut. Terlebih, hal itu menyangkut keadilan bagi masyarakat dan kepercayaan terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan.

“KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan,” ujar Miko kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7).

“Anotasi terhadap putusan ini juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil,” lanjutnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra selaku terdakwa kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Hukuman Djoko menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Putusan tingkat banding ini diadili oleh hakim ketua Muhamad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing H. Rusydi, Brhj. Reny Halida Ilham Malik. Perkara nomor: 14/PID.TPK/2021/PT DKI ini diketok pada 21 Juli 2021.

Dalam pertimbangan menjatuhkan hukuman, hakim berujar hal meringankan bagi Djoko adalah yang bersangkutan saat ini telah menjalani pidana penjara atas kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738.

Editor: Nul

Sumber: cnnindonesia