Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang menggelar sidang perdana secara virtual terhadap Sianrezi alias Andre, terdakwa kasus narkotika, Selasa (27/7/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eduart M Sihaloho ini menghadirkan dua saksi, Tomi dari Polri dan Agung Sugianto, pengusaha bengkel yang mengenal terdakwa.

“Terdakwa mengaku mendapat narkoba dari Tupai alias Windi Ramdan Permadi setatus tahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. Namun hal tersebut dibantah Windi,” jelas Tomi dalam persidangan.

Sementara saksi Agung mengatakan saat penangkapan dirinya berada di rumah terdakwa karena sedang memperbaiki motor terdakwa.

“Setahu saya terdakwa Andre (terdakwa) oknum PNS seorang guru SMP di Bintan dan memiliki seorang istri yang bekerja sebagai dokter di salahkan satu rumah sakit di Kijang Kabupaten Bintan,” kata Agung.

Sidang kembali akan digelar pekan depan dalam agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Editor: Dwik