Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Batam, Kepulauan Riau mulai dikeluhkan oleh para pengusaha di bidang kuliner.

Salah seorang pemilik usaha Cirou Spicy di kawasan Tiban 3, Anci menuturkan perpanjangan PPKM ini benar-benar memukul usaha makanan miliknya.

Sejak pemberlakuan PPKM Darurat sebelum berganti nama, penghasilannya sehari hanya terhitung belasan ribu hal ini bahkan tidak menutup biaya belanja bahan makanan.

“Saya ambil keputusan tutup dulu. Meskipun sudah memiliki konsep take away usaha makanan miliknya tetap merugi. Omzet tidak dapat menggaji karyawan dan membeli bahan pokok. Bagaimana mau bertahan,” keluhnya, Senin (26/7/2021).

Pemberlakuan PPKM ini menurutnya membuat daya beli masyarakat menurun, karena lebih memilih memasak di rumah ketimbang membeli makanan dari luar.

“Sebelum PPKM omzet dalam sehari masih mencapai ratusan ribu, bahkan kalau rame bisa sampai Rp 1 juta lebih. Kondisi ini sangat sulit. Cari makan susah, bantuan untuk pelaku usaha juga tidak ada,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah mau mempertimbangkan nasib para pedagang saat ini.

Akibat PPKM ini, pegawai terpaksa dirumahkan terlebih dahulu, hingga usaha makanan miliknya bisa beroperasi kembali, dan tentunya didukung kondisi yang lebih baik dari saat ini.

“Saya rasa menutup usaha solusi saat ini. Karena kalau buka pun omzet tidak menutup biaya operasional. Dari pada terus merugi saya tutup dulu lah usahanya,” imbuhnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh pemilik Mayumi Kopitian, Tengku Nelda yang baru saja kembali membuka usahanya setelah tidur panjang selama 10 hari.

Nelda panggilan nya, memilih menutup usaha sementara dan merumahkan karyawan, dikarenakan omset per hari yang tidak dapat dicapai.

“Dengan berdoa, saya mulai lagi mas buka hari ini setelah 10 hari tutup. Kemarin karena PPKM, bahkan omset per hari tidak nutup biaya operasional,” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (26/7/2021).

Baru saja beroperasional kembali, Nelda menjelaskan bahwa saat ini kondisi jualan nya masih dalam kategori sepi pembeli.

Nelda beranggapan hal ini, mungkin dikarenakan konsep PPKM yang meminta masyarakat agar tidak makan di lokasi berjualan atau take away.

“Berpengaruh juga mas, tidak bisa dine in. Sampai jam ini masih dalam kategori sepi sih,” paparnya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan aturan pengetatan tetap sama dengan sebelumnya, aturan mengatur jam operasional pedagang kaki lima, operasional pusat perbelanjaan, kegiatan di rumah ibadah, penyekatan di sejumlah titik, dan pengetatan lainnya.

Ia mengungkapkan perpanjangan PPKM ini sudah pasti berdampak terhadap perekonomian masyarakat Kota Batam.

Menurutnya, selama dua Minggu diberlakukan sudah ada gejolak yang muncul dari pedagang, pengelola tempat usaha, pasar, dan tempat-tempat lainnya yang turut paling terdampak dari pemberlakuan PPKM ini.

“Saya mau ekonomi naik, tapi di satu sisi kami juga harus menegakkan aturan. Untuk itu, saya minta betul semua kita ini mematuhi aturan, agar kondisi cepat pulih. Saya juga tidak bisa menutup mata melihat kondisi pelaku usaha yang saat ini masih berusaha bertahan di tengah kondisi yang sulit ini,” bebernya.

Pihaknya meminta kepada Camat dan lurah untuk mengawasi betul pelaksanaan aturan ini di lapangan.

Dimana masing-masing Camat diminya melakukan upaya mengatur pedagang mengenai protokol kesehatannya seperti yang ada di Pasar TOS 3000.

Begitu juga dengan pedagang kaki lima yang saat ini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Saya minta Pak Camat pandai-pandai lah mengatur pedagang di wilayah kerja masing-masing. Karena ini demi kepentingan bersama. Pelaku usaha, pedagang makanan tetap diperbolehkan buka, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Editor: WIL

F.Ist ilustrasi kuliner sepi.