Tanjungpinang dan Batam, dua dari puluhan kota dan kabupaten di Indonesia memastikan akan memberlakukan perpanjangan PPKM Level 4 (sebelumnya PPKM Darurat) hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Pelaksanaan skenario pengendalian tingkat mikro berdasarkan jumlah warga yang terkonfirmasi positif pada RT. Sementara pelaksanaan tugas Posko Desa/Kelurahan tetap dilakukan disesuaikan tingkat PPKM.
Berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM Level 4 untuk 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional menetapkan pelaksanaan PPKM dilakukan secara gradul dalam empat tingkatan di kabupaten/kota luar Jawa-Bali. Berdasarkan Level asesmen situasi dan risiko tinggi penyebabnya Covid-19.
Koordinator lapangan penerapan protokol kesehatan Kota Tanjungpinang Surjadi membenarkan informasi rencana perpanjangan PPKM Level 4 yang sudah beredar tersebut.
“Benar dan sekarang kita menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya, Sabtu (24/7/2021).
Senerapan PPKM Level 4 di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam sudah dimulai namanya PPKM Darurat yang diterapkan sejak 12 hingga 20 Juli 2021 dan diperpanjang dari 21 Juli hingga 25 Juli.
Editor: Dwik