Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke 61 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharma Karini (IADK) ke XXI Kejati Kepulauan Riau (Kepri) diperingati besok, Kamis 22 Juli 2021. Di peringatan hari besar ini Kejati Kepri membeberkan sejumlah pencapaian serta agenda penting lainnya.

Kepala Kejati Kepri, Hari Setiono, SH, MH mengatakan, sejak Januari hingga Juni 2021, pihaknya sudah banyak menggelar sejumlah kegiatan penting mulai dari lomba pasar murah virtual, vaksinasi, pembagian sembako, lomba karya jurnalistik, santunan pada panti asuhan, ibu-ibu lomba penulisan cerpen. Ada juga pemberian tali asih pada purna keluarga besar Adhyaksa. Tali asih pada honor, bea siswa pada putra-putri Kejati nilainya bagus dan yang berprestasi.

“Khususnya sembako yang telah dibagikan sebanyak 1.368 paket di masa PPKM untuk warga yang terdampak. HBA dilaksanakan besok secara virtual dan menerapkan prokes ketat mengingat situasi dalam kondisi PPKM,” kata Hari Setiono di depan puluhan awak media di halaman Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Rabu (21/7/2021).

Sementara kinerja bidang intelejen yang tidak bisa disampaikan secara seutuhnya. Sifatnya masih indikasi, semua masih pulbaket informasi dari masyarakat.

Awal tahun 2021 Kajati mengatakan sedang menyelidiki indikasi dugaan bansos fiktif, dugaan korupsi di PT MIPI, wilayah sungai Kota Batam, BP Batam, PLN Batam, alkes RSUD Karimun, piutang BUMD Tanjungpinang, dugaan korupsi dana desa di Natuna, Lingga dan Bintan serta penyelidikan di beberapa Cabjari yang sifatnya masih indikasi.

”Tindak pidana khusus kalau di Kejati bisa menangani perkara tindak pidana korupsi, kepabeanan dan pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya.

Untuk wilayah Kepri, kata Hari, pihaknya juga masih menyelesaikan tunggakan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

“Sudah berkoodirnasi dengan KPK dan hasilnya sudah kami laporkan dan masih dalam proses apakah dilanjutkan atau dihentikan, dan dalam waktu yang tak lama bisa menyelesaikan perkara ini,” kata Kajati Kepri.

Kemudian fakta yang terungkap di persidangan terkait penyalahgunaan ijin usaha pertambangan dugaan korupsi tambang bauksit senilai Rp32 miliar. Saat ini ada yang Kasasi dan masih mengembangkan perkara dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke publik perkembangannya. Begitu juga kasus dugaan korupsi ruislag lahan RRI. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan nama-nama tersangkanya.

Belum lama ini yang menarik kasus yang melibatkan aparat yaitu ada dua pegawai Kejaksaan dari Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa dan menerima suap, saat ini masih prosesnya tahap penyidikan.

Selanjutnya, menurut Kajati Kepri terkait eksekusi barang bukti ilegal fishing. Di Batam ada 8 kapal sedangkan di Natuna sudah 10 yang dimusnahkan dengan mengedepankan ramah lingkungan. Selanjutnya mengenai fungsi pengawasan dari laporan pengaduan dan temuan pihak Kejaksaan.

”Beberapa kasus yang sudah diselesaikan seperti tindak pidana umum ada 4 kategori yaitu terhadap orang dan harta benda jumlahnya 37, tindak pidana umum lain ada 60 sedangkan narkotika ada 58 dan terorisme ada 4,” terangnya.

Pihak Kejati juga sudah melakukan panjatuhan hukuman disiplin terhadap tiga oknum. Sanksi berupa turun pangkat ada juga yang ditunda kenaikan pangkatnya.

”Untuk detilnya, koordinasi dengan bagian pengawasan, pak Maruhum. Tak apa-apa, sampaikan saja agar masyarakat tahu. Kalau di semua kasus dirincikan bisa sampai sore,” pungkasnya.

Editor: Dwik