Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap 33 dari 34 provinsi belum melunasi insentif tenaga kesehatan pandemi Covid-19. Hanya Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah membayar seluruh insentif tenaga kesehatan.

Kemendagri juga mencatat hanya 31 provinsi yang telah menganggarkan insentif tenaga kesehatan per 17 Juli 2021. Total anggaran untuk para nakes hampir menyentuh angka Rp2 triliun.

Refocusing untuk insentif tenaga kesehatan Pemda Provinsi sebesar Rp1,93 triliun dengan anggaran terbesar pada Provinsi DKI Jakarta dan terkecil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” dikutip dari dokumen Data Realisasi per 15 Juli 2021 dan Uang Kas Pemerintah Daerah di Perbankan Serta Isu Penyerapan Anggaran TA 2021. Salinan dokumen itu dibagikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Senin (19/7).

Dokumen itu menyebut Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua tidak menganggarkan insentif tenaga kesehatan. Sementara itu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung belum mencairkan insentif tenaga kesehatan meski telah menganggarkannya.

Dari 34 provinsi, hanya 6 provinsi yang telah membayar lebih dari separuh insentif tenaga kesehatan. Mereka adalah Kalimantan Selatan (100 persen), Nusa Tenggara Timur (74,11 persen), Kalimantan Barat (66,01 persen), Jawa Timur (62,08 persen), Banten (58,67 persen), dan Kalimantan Utara (50,13 persen).

Kemendagri juga melaporkan anggaran insentif tenaga kesehatan di tingkat kabupaten/kota. Ada 452 kabupaten/kota menganggarkan insentif tenaga kesehatan. Akan tetapi, hampir separuh di antaranya belum merealisasikan insentif tersebut.

Hanya enam kabupaten/kota yang telah melunasi insentif tenaga kesehatan. Mereka adalah Kota Depok, Kabupaten Pemalang, Kota Palembang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

“Untuk insentif tenaga kesehatan, 233 daerah telah melakukan realisasi, sementara 219 daerah lainnya belum melakukan realisasi,” dikutip dari dokumen tersebut.

Kemendagri telah mengingatkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika tak merespons teguran terkait pembayaran insentif nakes.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian ketika menegaskan kembali teguran kepada daerah dengan realisasi insentif nakes yang masih minim.

“Jangan dinilai teguran ini sesuatu yang ringan. Dalam UU No. 23 Tahun 2014, teguran bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali ditegur, di dalam UU No. 23 Tahun 2013 bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara,” kata Ardian dalam acara yang disiarkan Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (19/7).

Editor: Nul

Sumber: cnnindonesia