Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pihaknya bisa memberhentikan kepala daerah jika tak merespons teguran terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian ketika menegaskan kembali teguran kepada daerah dengan realisasi insentif nakes yang masih minim.

“Jangan dinilai teguran ini sesuatu yang ringan. Dalam UU No. 23 Tahun 2014, teguran bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali ditegur, didalam UU No. 23 Tahun 2013 bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara,” kata Ardian dalam acara yang disiarkan Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (19/7).

Ardian mengatakan, daerah belum memberikan respons yang baik terhadap teguran yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait insentif nakes.

“Untuk kabupaten/kota, data kami ada 410 kepala daerah yang kami tegur. Karena tadi di cut off tanggal 14 Juli 2021, realisasi insentif nakes masih di bawah 25 persen,” tuturnya.

Menurut Ardian, seharusnya daerah sudah merealisasikan 50 persen insentif untuk nakes pada Juli ini. Meskipun ia memahami rendahnya insentif nakes bukan berarti daerah tidak memberikan apresiasi.

Pada beberapa kasus, ada daerah yang nakesnya tidak banyak menangani kasus covid-19. Sementara insentif hanya diberikan kepada tenaga kesehatan yang menangani covid-19.

Meski begitu, Ardian mengharapkan daerah sigap menjawab teguran pemerintah pusat. Ia menegaskan pihaknya akan terus memantau realisasi insentif nakes di setiap daerah.

“Hari ini Kepala BPKD Aceh lapor, ‘Pak, kami hari ini akan mulai percepat realisasi insentif nakes’. Nah itu tindak lanjut yang dilakukan dari teguran pak menteri. Kami harap teguran ini menjadi cambukan bagi pemda untuk bisa mengejar insentif nakes,” tuturnya.

Sebelumnya, 19 pemerintah daerah diberikan surat teguran langsung dari Mendagri Tito Karnavian karena belum merealisasikan anggaran untuk penanganan covid-19 maupun insentif nakes.

“Kami sudah sisir dan rapat berkali-kali dengan kepala daerah. Ada beberapa daerah yang belanja untuk penanganan covid dan realisasi untuk insentif tenaga kesehatan belum banyak berubah, oleh karena itu, hari ini Sabtu, kami sudah sampaikan surat teguran tertulis,” katanya, Sabtu (17/7).

Berdasarkan data yang disampaikan Tito, 19 provinsi tersebut terdiri dari Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Jawa Barat.

Kemudian DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

Editor: Nul

Sumber: cnnindonesia