Asep Lutfi (23), pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih dipenjara ketimbang membayar denda Rp5 juta PPKM Darurat berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.

Asep yang melanggar PPKM Darurat tersebut menjalani hukuman penjara selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya, Jawa Barat, per Kamis (15/7).

“Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf, Jumat (16/7).

Fajaruddin mengatakan Asep memilih kurungan penjara karena tidak memiliki uang untuk membayar denda hingga akhirnya berdasarkan aturan harus menjalani kurungan sebagai pengganti dari denda.

Menurutnya, pelanggar PPKM Darurat yang sudah diputus pengadilan harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di tempat tahanan kantor kepolisian.

“Di lapas, karena ini sudah putusan, kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah,” katanya.

Fajaruddin menyampaikan pelanggar PPKM Darurat itu sebelum menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan tidak terpapar Covid-19.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak lapas, hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen, lalu akan diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim,” katanya.

Lebih lanjut, Fajaruddin menyebut sejauh ini baru satu orang pelanggar PPKM Darurat yang memilih kurungan penjara. Mayoritas warga yang melanggar PPKM Darurat memilih membayar denda yang jumlahnya bervariasi.

“Sejauh ini baru satu orang yang memilih hukuman kurungan dibanding membayar denda, sedangkan yang lain ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan,” ujarnya.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia