Situasi dan kebijakan Pemerintah Pusat mengenai vaksinasi, ternyata dimanfaatkan oleh sejumlah orang tak bertanggung jawab di Batam guna mencari keuntungan.

Setelah sebelumnya polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang relawan yang menjadi pemalsu surat keterangan vaksinasi.

Kini Satreskrim Polresta Barelang juga berhasil mengamankan lima orang yang merupakan oknum relawan untuk validasi data vaksinasi.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang Batam AKP Juwita Oktaviani mengatakan, kelima tersangka bernama Leo Candra (26), Fuad M (23), Herman Pelabi (31), Rahmatullah Adnan (19), dan Rahmat Ramadhan (18).

“Peran para tersangka diketahui berbeda-beda, kartu keterangan vaksin ini dibanrol dengan harga Rp 300 ribu. Jadi korban bisa dapat tanpa melalui proses vaksinasi,” terangnya di Mapolresta Barelang, Kamis (15/7/2021).

Dari tangan kelima tersangka petugas berhasil menyita puluhan keping sertifikat dan kartu vaksin palsu.

Para tersangka diungkapnya, juga memiliki akses ke data penerima vaksin sehingga mampu menyisipkan data korban ke dalam aplikasi data base input program vaksinasi.

Juwita mengungkapkan, sasaran para tersangka dalam mencari korban adalah pencari kerja, dimana sertifikat dan kartu vaksin sebagai syarat utama.

Dari kelima tersangka ini, empat tersangka diketahui menjadi pencari korban, serta bertugas mengumpulkan data identitas korban dan penerima uang.

Sementara satu tersangka lain bernama Leo Chandra, diketahui menjadi orang yang bertugas memalsukan data, dan memasukkan data para korban sebagai penerima dosis pertama vaksinasi masal yang sebelumnya pernah dilakukan di Sport Hall Tumenggung Abdul Jamal oleh Puskesmas Galang Gate.

“Kecurigaan bermula ketika laporan Puskesmas Galang Gate dan sejumlah faskes menjadi pelaksanaan vaksinasi kepada 1.020 orang sasaran di Sport Hall TAJ Batam, pada Selasa (6/7/2021) lalu. Ditemukan selisi jumlah sebanyak 43 peserta di data base tercatat 1.063 untuk diterbitkan kartu vaksin,” katanya.

Dari keterangan tersangka, lanjut Juwita, otak pelaku yang bernama Leo, mengaku dapat meraup keuntungan uang sekitar Rp5 juta dalam pembuatan sebanyak 43 kartu vaksinasi Covid-19.

Barang bukti yang disita, berupa 43 lembar kartu vaksinasi, 11 unit handphone, 8 lembar sertifikat vaksin, palsu dan 2 unit laptop.

“Dalam kasus ini para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.

Editor: WIL