Penyebar video syur Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, MN dan PP, divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik vonis hakim. Sebab, vonis itu jauh lebih rendah dari dakwaan.

“Pandangan kami sudah sangat baik, sudah banyaklah yang istilahnya berkurang dari dakwaan itu. Dakwaannya dua pasal, yang satu (ancamannya) 12 tahun,” kata Andreas di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

MN sudah menjalani hukuman selama 8 bulan. Oleh karena itu, ia tinggal menjalani hukuman sebulan lagi. Namun, jika MN tidak bisa membayar denda, maka ia harus menjalani tambahan hukuman selama 3 bulan.

“Apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp. 50 juta atau diganti dengan tambahan 3 bulan lagi. Kami sangat pesimis, klien kami datang dari keluarga sangat sederhana,” tutur Andreas.

Andreas mengaku sudah berkomunikasi dengan ayahanda MN. Meski vonis jauh lebih rendah dari dakwaan, Andreas tak menampik keluarga masih menyimpan kekecewaan.

“Sebenarnya kalau dilihat dari orang tua MN pasti ada kecewa, karena memang sedikit banyak keluarga ini juga terpukul, ya, karena MN anak yang baik,” ungkapnya.

Setelah pembacaan putusan, pihak MN dipersilakan untuk menentukan sikap. Apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Terkait hal itu, Andreas mengatakan, ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya.

“Banding sebenernya kami belum bicara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita ketemu akan diputuskan langkah hukumnya,” ucap Andreas.

Editor : Aron
Sumber : kumparan