Yosef Tjahjadjaja (54), terpidana kasus pembobolan Bank Madiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebesar Rp120 miliar diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, Selasa (13/7/2021).

Buronan Kejaksaan selama 15 tahun ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terpidana meminta imbalan kepada pihak bank dan berhasil menempatkan deposito Rp200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut. Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, terpidana bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dan rekannya dari PT Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT Jamsostek.

“Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander J. Parengkuan dan rekan-rekannya, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, dimana awalnya dana tersebut akan digunakan oleh Alexander J. Parengkuan untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5% dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

“Terpidana dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tambahnya.

Pengamanan terpidana merupakan kolaborasi dan sinergitas antara tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 Win.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima laporan mengenai tertangkapnya dua pelaku tindak pidana penipuan.

“Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, terpidana diduga telah memalsukan identitas dengan KTP atas nama Yosef Tanujaya. Namun, setelah diselidiki ternyata orang tersebut adalah pelaku tindak pidana penipuan,” terangnya.

Saat ini terpidana ditempatkan sementara di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina karena diduga terpapar Covid-19.

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan atas bantuannya yang telah berhasil mengamankan terpidana.

“Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi pada buronan,” pungkasnya.

Editor: Dwik