Otoritas Singapura akan mengurangi pemberian izin masuk bagi para pelancong dari Indonesia yang bukan warga Singapura atau berstatus permanent resident negara itu selama pandemi virus Corona (COVID-19). Kebijakan terbaru ini diberlakukan dengan segera.

Seperti dilansir Channel News Asia, Sabtu (10/7/2021), langkah pengetatan perbatasan untuk pelancong dan kedatangan dari Indonesia ini didasarkan pada situasi terkini pandemi Corona.

“Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat langkah-langkah perbatasan kami untuk para pelancong dari Indonesia dengan mengurangi izin masuk bagi non-warga negara atau permanent resident Singapura dengan segera,” demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura (MOH).

“Izin masuk dapat dipertimbangkan di mana langkah-langkah manajemen keselamatan tambahan telah diambil,” imbuh pernyataan MOH.

Tidak hanya pengetatan izin masuk, Singapura juga melarang transit bagi mereka yang diketahui pernah berada di Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir. Aturan ini akan mulai diberlakukan pekan depan.

“Terhitung mulai 12 Juli 2021, pukul 23.59 waktu setempat, seluruh pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura,” tegas pernyataan MOH tersebut.

Saat ini, seluruh pelancong yang masuk ke Singapura dengan riwayat perjalanan Indonesia dalam 21 hari terakhir diwajibkan memberikan hasil tes PCR negatif Corona yang dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Editor: Nul

Sumber: detiknews