Cerita tentang tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM darurat menyita perhatian publik. Denda itu dibanding-bandingkan dengan sanksi yang diterima McDonald’s saat promo BTS Meal memicu kerumunan. Seperti apa perbandingan aturan keduanya?

Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta

Denda Rp 5 juta kepada tukang bubur bernama Sawa Hidayat itu lantaran ada warga yang makan di tempat. Sawa terjaring operasi yustisi PPKM darurat pada Selasa (6/7).

“Jadi begini, laporan dari Kasi Intel (Kejari Tasikmalaya) beberapa hari yang lalu itu proses dari penindakan pelanggaran PPKM darurat,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).

Sawa terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan saat berjualan di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dia kemudian ditindak lantaran masih ada yang makan di tempat.

“Sebelum penindakan sudah diperingati dari yang jualan itu karena masih ada yang dine in, makan di tempat. Setelah disosialisasi besoknya ternyata dari tim di lapangan melihat masih ada yang makan di tempat,” tutur dia.

Sawa kemudian diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani sidang ditempat. Hakim memvonis Sawa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.

Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pesan Pak Kajati juga tolong dipikirkan bagaimana hukuman itu ke depannya. Tetap memberikan efek jera sehingga jadi pembelajaran masyarakat namun tidak memberatkan,” ucap Dodi.

Berikut bunyi pasal yang dijeratkan kepada tukang bubur tersebut:

Pasal 34
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a, huruf f, dan huruf g; Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 21 I ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sedangkan ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud pasal di atas sebagai berikut:

Pasal 11
Ruang lingkup ketertiban umum, meliputi:
8
a. tertib tata ruang;
b. tertib jalan;
c. tertib perhubungan;
d. tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai;
e. tertib lingkungan;
f. tertib tempat usaha;
g. tertib bangunan;
h. tertib sosial;
i. tertib kesehatan; dan
j. tertib keadaan Bencana, terdiri dari:
1. Bencana Alam;
2. Bencana Nonalam; dan
3. Bencana Sosial.

Pasal 21 I

(2) Setiap penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a. menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir
atau hand sanitizer;
b. tidak mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
c. mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/usahanya;
d. menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun);
e. menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
f. menghindari kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah; dan
g. melakukan pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai level kewaspadaan Daerah.

Denda McD Bandung

Berbeda dengan tukang bubur di Tasikmalaya, McDonald’s (McD) Bandung didenda Rp 500 ribu berkaitan kerumunan BTS Meal.

“Dendanya Rp 500 ribu, totalnya 12 (outlet). satu gerainya Rp 500 ribu, sudah dibayar semuanya ke bank,” ucap Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Bandung Mujahid Syuhada saat dihubungi, Sabtu (12/6/2021).

Mujahid mengatakan dari 12 outlet yang kedapatan berkerumun, tiga di antaranya dilakukan penyegelan. Menurut Mujahid, penyegelan dilakukan lantaran ketiga outlet tersebut paling banyak didatangi ojek online maupun masyarakat guna memesan BTS Meal.

Adapun keempat outlet tersebut terdiri dari outlet McD Buahbatu, McD Cibiru dan McD Kopo Mas.

“yang tiga dihentikan oleh Satpol PP, disegel. Kenapa disegel? karena itu kerumunannya cukup banyak, tidak terkendali,” kata Mujahid.

Kerumunan akibat prmo BTS Meal di Bandung itu melanggar ketentuan Pasal 14 PerWali Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Berikut selengkapnya:

Pasal 14

1. Dalam pelaksanaan PSBB proporsional selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

2. Pimpinan/pemilik/pengelola pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya mengutamakan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui pengaturan bekerja dengan menggunakan pembagian waktu kerja bergiliran (work in shift).

3. Waktu operasional pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya ditetapkan sebagai berikut:

a. waktu operasional pusat perbelanjaan/mall dan toko modern yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan tutup pukul 19.00 WIB
b. waktu operasional untuk toko dan pertokoan yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan tutup pukul 18.00 WIB.
c. waktu operasional pasar tradisional yaitu mulai buka pukul 04.00 WIB sampai dengan tutup pukul 12.00 WIB.
d. waktu operasional pasar induk dilakukan secara normal.
e. waktu operasional untuk warung, restoran rumah makan dan cafe yaitu mulai buka pukul 06.00 WIB sampai dengan tutup pukul 20.00 WIB dan
f. waktu operasional restoran, rumah makan dan cafe pada pusat perbelanjaan/mall dan toko modern yaitu mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan tutup pukul 19.00 WIB.

4.Kapasitas daya tampung pengunjung di pusat perbelanjaan/mall/toko modern/toko/pertokoan dan sejenisnya, restoran, rumah makan dan cafe dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk.
5. Untuk kegiatan di restoran, rumah makan dan cafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.
6. Di pusat perbelanjaan/mall tidak diperbolehkan membuka kegiatan usaha untuk spa, salon kecantikan, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan area bermain anak.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan wali kota ini.

Adapun sanksi pelanggaran Pasal 14 ini diatur di Pasal 41:

(4) Setiap pimpinan/pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan pasal 12 ayat (1), pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), pasal 14, pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (9), pasal 20 ayat (2), pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:

a. sanksi ringan, terdiri atas:
1. teguran lisan; dan
2. teguran tertulis.

b. sanksi sedang, terdiri atas:
1. jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan usaha
2. kerja sosial; atau
3. pengumuman secara terbuka.

c. sanksi berat, terdiri atas:
1. denda administratif, paling besar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
2. penghentian sementara kegiatan
3. penghentian tetap kegiatan
4. pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha
5. pencabutan sementara izin usaha tau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha;dan/atau
6. pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Editor : Aron
Sumber : detiknews