Polisi menetapkan istri pemilik toko emas Bintang Cenderawasih, Papua, Virgita Legina Hellu, sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya sendiri, Nasaruddin.

“Iya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).

Aksi pembunuhan itu dilakukan oleh seorang warga negara Afghanistan, Mahdi Mehrban, yang diduga memiliki hubungan asmara dengan Virgita. Mahdi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pembunuhan itu diduga direncanakan oleh istri korban sejak Januari 2021 namun baru terealisasi pada 29 Juni lalu.

“(Virgita) dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” ucap Gustav.

Dalam hal ini, pembunuhan terjadi saat tersangka Mahdi tiba-tiba menghentikan kendaraan korban di sekitar jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Jayapura.

Kala itu, korban yang turun dari mobil kemudian langsung dihabisi dengan beberapa tusukan. Virgita berakting seolah-olah menjadi korban perampokan.

Mahdi ditangkap di Bandara Sentani pada Sabtu (2/7) lalu saat akan terbang ke Sulawesi untuk mengunjungi pemakaman korban.

Mahdi disebut masih memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang berlaku sampai 21 Agustus mendatang.

Namun saat ditangkap, polisi hanya menemukan SIM Sementara paspor dan dokumen lainnya dari pengakuan tersangka dipegang kakaknya di Jakarta.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia