Presiden Joko Widodo membuka opsi perluasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan opsi itu bisa ditempuh jika fasilitas di luar Jawa-Bali kewalahan menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

“Arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, tentu sesuai mekanisme dan kriteria yang tentu akan kita tingkatkan dari ketat menjadi darurat,” kata Airlangga dalam jumpa pers daring, Rabu (7/7).

Airlangga menyampaikan saat ini pemerintah masih fokus menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Sementara itu, PPKM Mikro diperketat untuk wilayah selain Jawa dan Bali.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut PPKM Mikro diperketat di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi. Ia menyebut pemerintah pusat memantau setiap detik perkembangan di daerah-daerah itu.

“Kita akan monitor secara harian. Dari monitor harian ini, kita akan lihat,” ujarnya.

Airlangga menyebut telah memanggil 10 gubernur untuk membahas pengetatan pembatasan selama PPKM Mikro. Pemerintah pusat juga akan memanggil 17 gubernur lainnya hari ini.

“Untuk monitor ketat. Dengan monitor ketat ini, kita siapkan langkah berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menggelar PPKM Darurat selama 3-20 Juli. Pembatasan ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Pada 6-20 Juli, pemerintah juga menggelar PPKM Mikro diperketat. Pembatasan ini berlaku di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia