Toko online atau e-commerce memastikan akan menindak tegas dan melakukan pengawasan terhadap produk obat terapi COVID-19 yang dijual pada platform. Sehingga, obat-obatan yang dijual di marketplace itu akan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
HET obat terapi COVID-19 itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease untuk Menghentikan Permainan Harga Obat oleh Distributor dan Penjual.
Executive Vice President of Consumer Goods Blibli, Fransisca K Nugraha, mengatakan bahwa Blibli melakukan monitoring secara ketat dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar dan tidak sesuai aturan. Hal ini dilakukan dengan cara penurunan konten dan hal lain sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Blibli selalu siap dalam mendukung kebijakan pemerintah serta menjaga kualitas produk yang diterima oleh pelanggan. Obat-obatan menjadi produk yang sangat penting bagi pelanggan saat ini,” kata Fransisca dalam keterangan resmi, Selasa (6/7).
Selain itu, Blibli menerapkan proses verifikasi berlapis dan bertanggung jawab dalam alur proses pembelian obat-obatan resep dokter, dengan mewajibkan pembeli untuk menyertakan resep dokter resmi. Blibli juga memastikan mitra yang berjualan obat-obatan di platform tersebut merupakan pihak yang memiliki izin resmi untuk menjual obat-obatan, khususnya obat dengan resep dokter.
Lebih lanjut, Fransisca mengingatkan mitra dan berbagai pihak untuk mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku. Blibli juga terus memastikan kebijakan internal terkait penjualan produk-produk obat-obatan dapat diterapkan, khususnya dengan resep dokter.
“Langkah-langkah ini kami ambil dengan terus memastikan implementasinya diterapkan tidak hanya oleh Blibli, namun seluruh mitra terkait untuk mendukung pemerintah dalam mengendalikan dan menghentikan penyebaran COVID-19 di Indonesia,” jelasnya.
Harga obat, seperti ivermectin 12 mg, sempat melonjak di e-commerce. Lonjakan tersebut tak lama setelah ivermectin dianggap bisa menjadi salah satu obat terapi penyembuhan COVID-19.
Harga ivermectin yang semula dibanderol Rp 5.000 sampai Rp 7.000 per tablet, sempat melonjak ke angka Rp 44.300 atau naik 786 persen di platform belanja online. Padahal, obat tersebut tidak bisa sembarangan digunakan karena memerlukan resep dokter.
Pemerintah pun tidak tinggal diam dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari 11 obat terkait COVID-19. Alhasil, penjualan obat ivermectin maupun produk terkait COVID-19 kini raib di berbagai platform e-commerce.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang HET untuk sebelas obat penanganan COVID-19.
“HET berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19:
  • Favipiravir 200 mg Rp 22.500 per tablet
  • Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000 per vial
  • Oseltamivir 75 mg Rp 26.000 per kapsul
  • lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Rp 3.262.300 per vial
  • lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000 per vial
  • lntravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus Rp 6.174.900 per vial
  • Ivermectin 12 mg Rp 7.500 per tablet
  • Tocilizrrmab 400 mg 20 ml infus Rp 5.710.600 per vial
  • Tocilizumab 8o mg atau 4 ml infus Rp 1.162.200 per vial
  • Azithromycin 500 mg Rp 1.700 per tablet
  • Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400 per vial.
Editor : Aron
Sumber : kumparan