BI, MR dan RR, tersangka pemerasan diciduk Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejati Kepri dan Kejari Bintan. Dua dari tersangka merupakan oknum pegawai Kejari Bintan dan Tanjungpinang, sementara satu lagi dari swasta, Rabu (30/6/2021).

Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo mengatakan, BI, MR dan RR ditangkap melalui operasi tangkap tangan alias OTT oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi antara Kejati Kepri dan Kejari Bintan, Jumat (2/7/2021).

Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo memberikan keterangan seputar penangkapan tersangka pemerasan BI, MR dan RR. F.Dwik

“Dua orang tersangka adalah oknum pegawai Kejaksaan Tanjungpianang dan Bintan diamankan di salah satu rumah makan daerah Kawal. Sedangkan satu orang swasta ditangkap di tempat yang berbeda,” terang Agustian Sunaryo.

“Kedua pegawai itu mengaku Jaksa untuk melakukan tindakan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa (Kades) di Bintan,” tambah Agustian Sunaryo.

Mereka meminta uang Rp100 juta ke salah satu Kades yang ada di Kabupaten Bintan. Namun kades itu, hanya memberikan uang tunai Rp50 juta kepada BI dan MR.

“Mereka bertiga kerja sama, modusnya menemui kepala desa, mengancam bahwa ada penyimpangan dana desa,” ujarnya.

Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Pidsus Kejari Bintan. Ketiga tersangka yang kini ditahan di Polres Bintan ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan pasal 12 tentang korupsi.

Editor : Dwik