DSH (36) karyawan PT. AMK Batam yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pemalsuan surat hasil swab antigen selama tiga bulan belakangan.

Tidak tanggung-tanggung, selama tiga bulan menjalankan aksinya pelaku telah berhasil memalsukan sebanyak 20 surat keterangan hasil swab antigen, dengan menggunakan cap dan kop surat dari salah satu klinik swasta di Batam, Kepulauan Riau.

“Semua ini dilakukan oleh pelaku, demi memuluskan para calon tenaga kerja yang akan disalurkan oleh perusahaan tersebut di masa pandemi ini,” terang Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri, Iptu Darma Ardiyaniki, Senin (28/6/2021).

Adapun pengukapan kasus ini, berawal Sabtu (26/6/2021) lalu saat salah satu calon tenaga kerja dari perusahaan tersebut tengah melakukan wawancara lamaran kerja untuk menjadi SPG produk di salah satu swalayan di Batam.

Dimana pihak manajemen swalayan dan perusahaan produk tersebut, menemukan keanehan karena surat yang dibawa oleh pelamar ternyata tidak terdaftar di dalam sistem klinik yang dimaksud.

Kemudian pihak manajemen melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri, yang langsung mengamankan sang calon SPG tersebut.

″Tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat rapid test antigen palsu tersebut di kantor perusahaan outsourcing PT. AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK,” lanjutnya.

Selama melancarkan aksinya, setelah pelamar yang diberikan surat swab antigen palsu berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna.

Pelaku lalu mengirimkan berkas asli pelamar ke kantor pusat PT. AMK yang berada di Surabaya, dan adapun kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya.

“Pelaku sudah menjalankan aksi ini sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021,” paparnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop, 1 unit Mouse, 1 unit keyboard, 1 buah name tag, 2 buah cap stempel klinik dan dokter, 1 unit printer, 1 unit scanner, 4 lembar surat rapid test antigen yang diduga palsu dan 1 lembar surat rapid test antigen asli dari klinik yang dipalsukan.

″Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya.

Editor : WIL