Obat Ivermectin telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diberikan pada pasien Covid-19 dalam rangka uji klinis.

Sebagai informasi, Ivermectin adalah obat untuk mengatasi infeksi akibat cacing parasit. BPOM sebelumnya telah memberikan izin edar Ivermectin sebagai obat cacingan.

Kepala Badan POM Penny Lukito mengatakan, pemberian Ivermectin disetujui untuk pasien Covid-19 mengingat beberapa publikasi ilmiah dan uji klinis di beberapa negara menunjukkan Ivermectin aman digunakan.

Editor : Nul

Sumber : cnnindonesia