Hong Kong menetapkan Indonesia sebagai salah satu negara berisiko tinggi (extremely high risk) terkait COVID-19. Salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah Hong Kong adalah melarang semua penerbangan dari Indonesia masuk ke negaranya.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dHong Kong memahami keputusan pemerintah Hong Kong yang menetapkan Indonesia sebagai negara berisiko tinggi tersebut.
Untuk itu, KJRI merasa perlu memberikan imbauan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI untuk berkoordinasi dengan agen masing-masing.
“Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian tulis KJRI Hong Kong dalam rilis yang diunggah dalam laman Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/6).
Hong Kong Tetapkan Indonesia Berisiko Tinggi Corona, TKI Diminta Hubungi Agen (1)
Ilustrasi deportasi. Foto: Shutter Stock
Tak hanya untuk Indonesia, Hong Kong juga melarang beberapa negara seperti Nepal, Filipina, Pakistan dan India untuk masuk ke negaranya. Sebab, terdapat peningkatan kasus COVID-19 akibat imported case dari negeri tersebut.
KJRI Hong Kong memastikan untuk terus memberikan informasi terbaru mengenai kebijakan pemerintah setempat. Terutama karena kebijakan ini bersifat periodik.
“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik, KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini,” tutupnya.
Editor : Aron
Sumber : Kumparan