Pengadilan Agama (PA) kelas IA Tanjungpinang menolak sejumlah media yang ingin melakukan liputan. Pihak pengadilan berdalih, untuk peliputan harus memenuhi persyaratan yaitu pengajuan surat permohonan.

Kebijakan ini disampaikan salah seorang petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kelas I A Tanjungpinang, Rabu (23/6/2021). Menurut petugas yang enggan disebutkan namanya itu, surat permohonan akan diajukan terlebih dahulu ke Ketua Pengadilan Agama kelas I A Tanjungpinang, Drs H Imaludin SH MH.

“Setelah masukan surat permohonan untuk wawancara itu, kita akan menunggu jawaban dari ketua, dan akan kita sampaikan diterima atau tidaknya nanti,” katanya.

Hal yang sama juga berlaku untuk warga yang ingin berurusan dengan pihak tata usaha dan Ketua Panitera PA juga melalui PTSP dan mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.

Editor : Dwik