Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang dalam melayani pembuatan e-KTP hingga saat ini tidak mengalami masalah. Perekamannya sudah di atas rata-rata tingkat nasional dengan nilai 99.80 persen.

Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Irianto mengatakan, pelayanan disini sepakat dalam satu jam sudah jadi terbukti tidak sampai satu jam kepengurusan selesai dan gratis.

“Saya pernah diminta presentasi kepada tim dari pusat tentang pelayanan publik apa yang sudah dilakukan oleh Kadis Dukcapil Tanjungpinang dan saya jelaskan akan melakukan perubahan pelayanan satu jam jadi,” ungkapnya.

Yang membuat lama adalah antrian dalam sehari saja ratusan masyarakat untuk mengurus berkas kependudukan maupun pencatatan sipil. Untuk prosesnya sudah terbukti bahwa satu jam kepengurusannya siap tidak dipunggut biaya apapun selain materai dan fotocopy.

“Permasalahan yang berat itu datangnya dari masyarakat sendiri karena dokumennya tidak terpenuhi contohnya bikin KTP dua tahun tidak jadi, macam mana mau jadi orang duplikat,” katanya.

Kecuali, kata Irianto, si pemohon pindah data dari tempat asal ke Tanjungpinang, karena menghapus data saja tidak segampang membalikkan telapak tangan tentu harus ada surat resmi dikirimkan ke Dirjen dan itupun membutuhkan waktu lama.

“Setelah ada perintah dari pusat barulah kita membuat satu dokumen pernyataan data baru,” jelas Irianto.

Editor : Dwik