Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) memblokir sedikitnya 36 situs terkait Iran, yang kebanyakan dianggap menyebarkan informasi keliru atau tindak kekerasan. Pemblokiran dilakukan setelah puluhan situs itu dianggap melanggar sanksi-sanksi yang diterapkan AS terhadap Iran.

Seperti dilansir Reuters dan AFP, Rabu (23/6/2021), masing-masing situs menampilkan satu halaman dengan pernyataan berbunyi ‘telah disita oleh Pemerintah Amerika Serikat’ pada Selasa (22/6) waktu setempat. Disebutkan juga soal aturan hukum sanksi AS pada halaman itu yang disertai logo Biro Investigasi Federal (FBI) dan Departemen Perdagangan AS.

Beberapa situs yang diblokir telah kembali online dalam hitungan jam dengan menggunakan alamat domain yang baru.

“Hari ini, berdasarkan perintah pengadilan, Amerika Serikat menyita 33 situs yang digunakan oleh Serikat Radio dan Televisi Islam Iran (IRTVU) dan tiga situs web yang dioperasikan oleh Kata’ib Hizballah (KH), yang melanggar sanksi-sanksi AS,” demikian pernyataan Departemen Kehakiman AS.

Kata’ib Hizballah atau Kataib Hezbollah merupakan salah satu kelompok milisi Irak yang bersekutu dengan Iran dan telah ditetapkan sebagai Organisasi Teroris Asing oleh otoritas AS.

Situs web yang diblokir oleh AS termasuk Press TV yang merupakan saluran televisi satelit utama berbahasa Inggris yang dikelola pemerintah Iran, dan Al Alam yang merupakan saluran televisi Iran berbahasa Arab. Situs keduanya kembali online dengan menggunakan alamat domain Iran, yakni pada Alalam.ir dan Presstv.ir.

Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa 33 domain yang digunakan IRTVU dimiliki oleh sebuah perusahaan AS, dan bahwa IRTVU tidak mendapatkan izin dari Kantor Pengendalian Aset Asing pada Departemen Keuangan AS sebelum menggunakan alamat domain tersebut. KH juga tidak mendapatkan izin.

Penyiaran Republik Islam Iran (IRIB), induk perusahaan Al-Alam, melaporkan bahwa domain situs-situs web lainnya, termasuk Palestina-Al Youm yang ditujukan untuk warga Palestina dan sebuah saluran keagamaan dan budaya berbahasa Arab juga diblokir AS.

IRIB menuduh AS menekan kebebasan berekspresi dan bergabung dengan Israel dan Arab Saudi ‘untuk memblokir outlet media pro-perlawanan yang mengekspose kejahatan sekutu-sekutu AS di kawasan’.

Situs saluran televisi milik pemberontak Houthi yang didukung Iran di Yaman, Al-Masirah TV, juga ikut diblokir AS. Namun situs Al-Masirah TV kembali beroperasi dengan menggunakan domain baru www.almasirah.com.

Situs saluran televisi Lualua TV di Bahrain, yang dikelola kelompok oposisi dengan kantor di London dan Beirut, juga ikut diblokir.

Pemblokiran dilakukan beberapa hari setelah Iran memilih Ebrahim Raisi,seorang tokoh garis keras dan pengkritik sengit Barat, sebagai Presiden baru. Beberapa waktu terakhir, utusan Iran dan enam negara kekuatan dunia, termasuk AS, juga menunda pembicaraan untuk membangkitkan kembali kesepakatan nuklir Iran.

Editor : Aron
Sumber : detiknews