Ahli waris keluarga almarhum Ilyas, mantan Camat Bintan Timur akhirnya memilih melaporkan LS ke Polres Bintan. LS dilaporkan ke pihak berwajib karena selama ini dinilai tidak bertikad baik.

Laporan tersebut sebenarnya sudah dimasukkan sejak Januari 2021 lalu. Keluarga ahli waris ketika itu kecewa dengan LS yang selalu berjanji akan mengembalikan surat-surat tersebut. Namun hingga saat LS belum bisa memenuhi janjinya tersebut.

Penyidik Satreskrimun Polres Bintan Bripka Andi J.S Dongoran yang menangani kasus tersebut saat ini tengah memeriksa Achmat Abbas (74), salah seorang saksi yang dihadirkan Eva, ahli dari almarhum Ilyas.

Dalam keterangannya Achmat Abbas masih ingat bahwa pada tahun 1997 dia bersama-sama ke rumah LS di Jalan Pramuka Tanjungpinang dan ikut menyaksikan penyerahan puluhan surat tanah milik almarhum Ilyas, dan disaksikan almarhum Hasan.

“Surat serah terima tidak ada seingat saya waktu itu. Saat almarhum Ilyas memberikan 75 surat tanah kepada LS di rumahnya,” jelas Achmat Abbas di depan penyidik.

Seperti diketahui LS dilaporkan ahli waris Ilyas atas kepemilikan lahan seluas 150 hektare dengan 75 SKT di daerah Galang Batang, Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Eva selaku salah satu ahli waris meminta agar LS mau mengembalikan surat-surat itu namun karena tidak ada etikat baiknya hingga berurusan kepada pihak yang berwajib.

“Saya bersama saksi lainnya sudah hubungi LS dan dia mengakuinya bahkan menjanjikan akan menggembalikan surat-surat itu. Hingga dua tahun ini tidak juga ada satupun surat yang dikembalikannya. Bahkan saat dihubungipun tidak bisa dan tidak menjawab,” kata Eva.

Sementara LS saat dihubungi media ini mengaku belum tahu atas laporan itu.

“Belum baca tu laporannya, Ibu Eva tu Dasar Surat Apa Yg Dia Miliki dan Atas Nama Sapa … ??,” jawabnya via wa pribadinya yang balik bertanya.

Editor : Dwik