PO (24), seorang tenaga honorer di SMK Negeri 7 Batam, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi uang Sumbangan Pembina Pendidikan (SPP) tahun anggaran 2017-2018, sebut adanya aliran dana hingga ke Dinas Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Hasanudin selaku kuasa hukum tersangka yang kini menjelaskan bahwa klien nya masih menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka 9 Juni 2021 lalu di Polresta Barelang.

Ditemui di kawasan Bengkong, Sabtu (19/6/2021) sore, Hasanudin menjelaskan awal terungkapnya kasus ini bermula dari hasil audit inspektorat, bahwa ada kerugian negara sejumlah Rp307 juta.

Dana itu merupakan dana SPP di SMK Negeri 7 Batam tahun ajaran 2018-2019.

Dengan nominal Rp85 ribu per anak saat itu, total SPP pada tahun ajaran itu mencapai Rp2,3 miliar.

“Awalnya klien saya hanya dipanggil sebagai saksi pada Mei lalu. Karena klien saya adalah pembantu bendahara, yang baru saja diangkat dari sebelumnya adalah tenaga pengajar honorer,” paparnya.

Hasanudin mengungkapkan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara jelas aliran dana yang dikorupsi mengalir kepada beberapa pihak.

Beberapa nama yang disebut dalam kesaksiannya yakni MD selaku Kadis Pendidikan Provinsi Kepri, BS selaku Kepala Sekolah Sekolah SMKN 7, NR selaku Bendahara SMKN 7 dan HN selaku perantara penerima dan menyalurkan kepada MD.

Tuduhan yang ditujukan kepada beberapa pihak ini, lanjut Hasanudin juga berdasarkan bukti-bukti berupa print out transfer, kuitansi, pembayaran di alfamart, tiket melalui traveloka, bukti petunjuk chat aliran dana sebesar Rp37,4 juta kepada MD.

“Dana SPP di SMKN 7 Batam 2017-2018 ini sebesar Rp2,3 miliar. Namun dari pemeriksaan ada dana selisih setelah diaudit sebesar Rp307 juta. Dalam selisih itu terdapat aliran dana sebesar Rp105 juta yang tertuju kepada beberapa orang tersebut,” ujarnya.

Dengan begitu, dirinya selaku kuasa hukum PO merasa keberatan jika pihak Kepolisian melakukan penetapan tersangka secara tunggal kepada PO dan saat ini juga menjalani proses penahanan.

Diharapkan, Kepolisian dapat bertindak tegas untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akarnya. Agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali.

“Seharusnya pihak Kepolisian menindaklanjuti aliran dana ini karena jika memang korupsi, itu dilakukan secara bersama-sama dan tidak menutup kemungkinan bahwa praktik ini turut terjadi di sekolah lainnya. Kami minta pihak Kepolisian juga turut menindak MD, BS, NR dan HN,” tegasnya.

Editor : WIL