Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, divonis 2,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.

Sidang putusan kasus cabut kuku warga ini digelar di ruang sidang PN Rantauprapat Cabang Kotapinang, Kamis (17/6/2021). Majelis hakim dalam sidang ini adalah Muhammad Alqudri sebagai ketua dan Welly Irdianto serta Khairu Rizky sebagai anggota.

Sidang kali ini dihadiri langsung oleh para terdakwa, yakni Imam Firmadi dan tiga rekannya di ruang sidang. Imam Firmadi dkk dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan  hingga menyebabkan korban luka berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Imam Firmadi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,” sambungnya.

Tiga rekan Imam Firmadi yang juga menjadi terdakwa di kasus ini juga dinyatakan bersalah. Muhammad Syafii alias Amat, Eko Prasetyo alias Eko, dan Edi Syahputra alias Edi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.

Vonis ketiganya lebih rendah karena dinilai hanya menjadi pengikut dalam kasus ini. Majelis hakim menyatakan Imam Firmadi merupakan aktor utama dalam kasus cabut kuku warga.

Jaksa dan pengacara Imam menyatakan pikir-pikir. Kubu jaksa dan terdakwa menyatakan bakal membahas vonis ini lebih lanjut sebelum menentukan banding atau tidak.

Imam Firmadi Dipecat PDIP

Imam Firmadi telah dipecat dari keanggotaan PDIP. Pemecatan tersebut tertera dalam surat keputusan DPP PDIP Nomor 86/KPT/DPP/II/2021 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Dikutip dari Antara, Ketua PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat membenarkan pemecatan ini. “Yang bersangkutan sudah diberhentikan,” katanya Rabu (10/3/2021).

Selain dipecat, PDIP telah melakukan PAW (pergantian antarwaktu) atas keanggotaan Imam Firmadi di DPRD Labusel. PAW tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/5) saat DPRD Labusel menggelar sidang paripurna secara resmi melantik Muhammad Hasir sebagai pengganti Imam.

Awal Mula Kasus Cabut Kuku Warga

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Imam Firmadi bersama Eko Prasetio, Muhammad Safie, dan Edi Syahputra melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban bernama Muhammad Jefri Yono pada 28 Juni 2020 malam sampai 29 Juni 2020 dini hari.

Jaksa menyebut korban dipukuli pada bagian kepala sebanyak tiga kali memakai gancu hingga mengucurkan darah, wajah korban juga dipukul dan disikut, ditendang, ditelanjangi. Selain itu, jaksa menyebut telinga korban dijepit menggunakan tang hingga akhirnya kuku kaki korban dicabut pakai tang.

“Kepala dipukul tiga kali pakai gancu sampai bocor mengucurkan darah, wajahnya dipukul dan disikut, ditendang, ditelanjangi, telinganya dijepit pakai tang, hingga akhirnya kuku kakinya dicabut pakai tang,” ungkap jaksa.

Imam Firmadi juga disebut mengumbar kata berbau ancaman kepada Jefri. Setelah beberapa saat dianiaya, akhirnya Jefri tak sadarkan diri dan ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan.

“Imam Firmadi ini, ya, anggota Dewan, mau kau gara-garain (cari perkara), belum cacat belum kuantar pulang kau,” begitu pernyataan Imam yang ditirukan jaksa.

Editor : Aron
Sumber : detiknews