Polisi telah menangkap 8.217 orang yang diduga terlibat premanisme dan pungutan liar (pungli) di berbagai wilayah Indonesia. Tak semuanya diproses pidana karena ada yang dibina dan dipulangkan.

Penangkapan paling banyak dilakukan di daerah Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Saat ini, seluruh Polda atau 34 Polda telah melakukan Operasi Pemberantasan Premanisme dan Pungli. Totalnya, premanisme di 34 Polda ada 4.107 orang (ditangkap), dan pungli 4.110 orang (ditangkap),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6).

Dari 8.217, sebanyak 382 orang yang ditangkap terkait kasus premanisme dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sementara ada 3.710 kasus premanisme yang diberikan pembinaan atau tidak lanjut diproses pidana.

Lalu, 214 orang yang terlibat kasus pungli dilanjutkan ke proses pidana. Sementara 3.903 lainnya diberikan pembinaan.

Ramadhan mengatakan mereka yang ditangkap adalah kalangan yang selama ini diduga melakukan kejahatan hingga membuat masyarakat resah. Misalnya, pelaku memeras, memalak, hingga mengancam korban.

“Jadi tidak semua harus dilakukan proses hukum. Tentunya yang dilakukan penyidikan adalah yang meresahkan masyarakat,” ujar dia.

Penindakan hukum terhadap pelaku-pelaku premanisme mulai digencarkan usai Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajarannya beberapa hari lalu.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk menangani permasalahan pungli dan premanisme saat mendengar keluh kesah dari sopir truk yang bertugas di sekitaran Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia